Paket Blog

Kami menyediakan paket blog dengan biaya jasa yang ringan

Paket Blog Toko Online

Solusi handal pemasaran melalui blog klik disini

Paket personal webjambi

Promo terbaru segera hadir untuk anda

Paket Lembaga dan Instansi

Pendidikan akan terasa lengkap apabila Teknologi di dalamnya

Paket Website Sekolah

Dengan CMS Balitbang dan CMS Formulasi Website Sekolah anda akan lebih baik

Kamis, 13 Maret 2014

Tanya Jawab Permasalahan Data dapodik


Tanya Jawab Seputar Permasalahan Data Dapodik.

Pengisian Data Dapodik (Data Sekolah, Data Peserta Didik, dan Data PTK) hingga saat ini masih terus berlangsung. 

Beberapa sekolah ada yang mengalami kesulitan dalam meng-update data. Hal ini ditengarai disebabkan oleh:
1.    Permasalahan ada di Server Derektorat P2TK Dikdas dalam menerima pengiriman data, karena ada beberapa proses/beberapa server yang dilalui sebelum masuk ke database Dapodik Pusat
2.    Permasalahan ada pada Operator Daposik Sekolah, sebagian besar tiap sekolah menemui permasalahan yang berbeda.
Untuk permasalahan No.2.  Derektorat P2TK Dikdas menerbitkan “Tanya Jawab”secara umum yang dirangkum dari berbaga pertanyaan yang dikirim melalu Email.
Di bawah ini adalah "SALINAN" dari materi tanya jawab tersebut

Tanya Jawab Permasalahan Data dapodik

1.        Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??"
Jawaban: Berikut penjelasannya: 

(2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.

2.        Pertanyaan: "Tolong update data saya, berikut filenya (word/excel/backup aplikasi dapodik)."
Jawaban: Mohon update data anda langsung melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi Kepala Sekolah/ Operator Dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya. Akan percuma jika kami update data anda di sistem kami karena nanti akan tertimpa lagi oleh data dari dapodik.

3.        Pertanyaan: "Saya sudah input data kode sertifikasi, mengapa masih invalid di nomer 17 ?"
Jawaban: Sesuai kebijakan, data sertifikasi kami ambil dari basis data Kelulusan Sertifikasi yang diterbitkan Pusbangprodik BPSDMP & PMP. Kode bidang studi yang ditampilkan diambil dari Nomor Peserta Kelulusan Sertifikasi (digit ke 7, 8 , 9). Kode invalid dapat terjadi jika : 1) Pengisian Kode NUPTK di Dapodik belum benar. 2) Ada kesalahan NUPTK atau Nomor Peserta di data Kelulusan Solusinya adalah memperbaiki NUPTK di data Dapodik, atau memperbaiki Data Kelulusan melalui operator Aplikasi Tunjangan P2TK Dikdas di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

4.        Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya salah password"
Jawaban: Isi password dengan format YYYYMMDD, contoh: jika tgl lahir anda 12 April 1963 passwordnya: 19630312. Jika masih salah, berarti data tgl lahir anda salah input di dapodik ada yang terbalik misal tgl diatas menjadi 19631203 atau masih kosong dsb. Silakan cek ke operator dapodik bapak/ibu.

5.        Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya NUPTK tidak ditemukan"
Jawaban: Data dgn NUPTK tsb belum kemungkinan masuk database, atau salah input. Mohon update data anda melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi kepala sekolah/ operator aplikasi dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data anda akan dapat login dengan sendirinya.

6.        Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.

7.        Pertanyaan: "Saya sudah update data via dapodik tapi belum masuk2 di cek guru"
Jawaban: Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, mohon tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya.

8.        Pertanyaan: "Masa kerja saya masih salah, sehingga gaji pokok juga salah"
Jawaban: Karena keterbatasan formulir Dapodik, data SK berkala dan data MKG tidak bisa kami dapatkan sehingga kami menghitung dari TMT Pengangkatan dan/atau TMT PNS. Tentu saja ini belum memperhitungkan faktor honorer/CPNS dll ataupun sistim perhitungan masa kerja segaris. Ke depan kami akan bekerjasama dengan BKN sehingga dapat diperoleh data yang paling akurat.

9.        Pertanyaan: "Saya belum punya NUPTK bagaimana mendapatkannya"
Jawaban: Sistem NUPTK saat ini dikelola oleh BPSDMP dan PMP

10.      Pertanyaan: "Sekolah saya ingin terdaftar Dapodik bagaimana caranya?"
Jawaban: Coba hubungi KK Datadik kab/kota anda untuk bantuan.

Sumber : http://116.66.201.163:8083/info_faq.php

Permasalahan Data Guru Data PTK Dapodik Kemendiknas

Dapodik Kemendiknas
Kemendiknas mulai 2013 ini merekrut Data Pokok Dapodik dengan SISTEM ONLINE melalui DIREKTORAT P2TK DIKDAS (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Dengan sistem online ini diharapkan data seluruh sekolah dapat tersimpan secara akurat dan valid.
Mekanisme pendataan sistem online ini, yang paling ujung adanya setiap sekolah diberikan KODE REGRISTRASI agar bisa masuk ke server DIREKTORAT P2TK DIKDAS, guna mengirim / upload data yang meliputi Data Sekolah, Data Peserta Didik, Data Guru/PTK.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada :
1.    Penyaluran Dana BOS ke sekolah,
2.    Pemberian Beasiswa kepada siswa berprestasi atau siswa kurang mampu
3.    Kenaikan pangkat Guru / PTK
4.    Tunjangan Profesi / Tunjangan sertifikasi Guru
5.    Dll masih banyak lagi
Namun saat dilaksanakan kebijakan tersebut terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah : Situs/server  P2TK DIKDAS,  tempat pengecekan Data Guru/PTK perorangan tak dapat atau sulit diakses.
Hal di atas bukan permasalahan yang serius, Masalah ini akan segera teratasi karena hingga saat ini Kemendiknas terus berupaya memperbaiki dan menyempurnakan server P2TK Dikdas tersebut.

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG 

Cara Mengajukan Pendaftaran NUPTK baru


Cara Daftar NUPTK Baru

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor identitas bersifat nasional, yang harus dimiliki oleh Guru/PTK PNS dan Non PNS dalam jajaran  Kemendiknas dan Kemenag. NUPTK terdiri dari 16 digit angka.
NUPTK sangat berguna bagi Guru/PTK terutama yang berkaitan dengan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi / Sertifikasi dll. Juga berguna bagi pemerintah untuk melancarkan proses pendataan sekolah secara nasional.
Pegawai yang berhak mendapatkan NUPTK tersebut diantaranya : Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh Sekolah.

Syarat Mengajukan Pendaftaran  NUPTK baru

1.    Bagi CPNS dapat mengajukan setelah terbit SK Penetapan sebagai CPNS
2.    Bagi PNS dapat mengajukan setiap saat dengan melampirkan SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik
3.    Bagi Non PNS minimal masa kerja telah 2 tahun dengan melampirkan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang. Pengajuan usulan baru dilakukan bulan Desember dan bulan Juni setiap tahun


Cara Mengajukan Pendaftaran  NUPTK baru
Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut:

1.    Instrumen NUPTK (ada di sekolah)
2.    Fotocopy SK. Awal dan SK Terakhir (untuk GTT/GTY, SK Bupati  / SK Yayasan)
3.    Fotocopy SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4.    Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5.    Fotocopy Ijazah terakhir
6.    Surat Pengantar dari sekolah
Berkas diantar / diserahkan oleh sekolah atau PTK ke Dinas Pendidikan Kab/Kota selanjutnya  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kab/kota. yang akan melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online.